RISALAH17.ID, JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mendeklarasikan Integritas sekaligus Penandatanganan Fakta Integritas Kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/09/2023).
Bunyi deklarasi ini salah satunya disebutkan bahwa ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Sekda Sudirman menyatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab segenap ASN di setiap instansi pemerintah. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah guna mewujudkan good and clean governance, melalui berbagai program.
“Prosesi Deklarasi Integritas sekaligus Penandatanganan Fakta Integritas kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan good and clean governance, yang memedomani Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sekda Sudirman.
Menurut Sudirman, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga kepercayaan dan integritas profesi pegawai ASN di mata masyarakat, memastikan pegawai ASN bertindak secara etis dan profesional serta meningkatkan moral dan pengabdian pegawai ASN, merupakan tujuan Fakta Integritas yang penting dan sangat dibutuhkan sebagai upaya memperkuat komitmen bersama bagi seluruh ASN dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
“Saya mengimbau seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan Fakta Integritas ini dengan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi. Kegiatan ini tidak hanya sebagai seremonial dan dokumen semata, yang hampa tanpa makna, namun ikrar atau janji ini harus diimplementasikan dengan aksi nyata sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang secara berkualitas, jujur, transparan, obyektif dan akuntabel,” Katanya.
Sudirman beranggapan, pelaksanaan Fakta Integritas yang teguh dan kokoh pada diri setiap ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, akan sangat efektif dalam mendorong pencapaian target kinerja pada Misi Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan, Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah, serta Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia demi terwujudnya Visi Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional) di Bawah Ridho Allah SWT. (Diskominfo/Adv)
Discussion about this post