RISALAH17.ID, JAMBI – Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Senin (11/09/2023) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Bukan tanpa sebab, kedatangan Komite DPD RI di jambi untuk melakukan pengawasan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah terkait dengan empat hal yakni, pelaksanaan urusan pemerintahan, pelayanan publik, penataan daerah otonom dan penjabat kepala daerah.
Setibanya ruang Vip Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, rombongan komite DPD RI disambut langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Wakil Ketua I DPD RI Sylviana Murni menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dimana dalam sesibuk apapun berkesempatan menyambut dan mengikuti dialog yang diselenggarakan, dan juga Forkompinda Provinsi Jambi yang merupakan rekan berdiksikusi dalam berbagai kesempatan didaerah.
”Selain itu, tugas Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,” kata Wakil Ketua I DPD RI. (**)
Discussion about this post