RISALAH17.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Provinsi Jambi dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiba di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Komite I DPD RI ini disambut Wagub Sani dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/09/2023).
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembangunan di daerah. Selamat datang saya ucapkan kepada Wakil Ketua DPD RI, Wakil Ketua I, Wakil Ketua III, anggota DPD beserta rombongan Komite I DPD RI di Provinsi Jambi,” ucap Sani.
Kedatangan Komite DPD RI ke Sepucuk jambi Sembilan Lurah untuk melaksanakan pengawasan dan pembahasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait 4 (empat) hal, pertama, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan, kedua, Pelayanan Publik, ketiga, Penataan Daerah Otonom, dan keempat Penjabat Kepala Daerah.
Dihadapan Komite DPD RI, Wagub Sani meyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bersinergi dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan), dan bersedia menerima masukan dan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas implementasi UU tersebut.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 adalah 66,38 (Predikat B), dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2022 memperoleh nilai 64,90 (Predikat B),” ungkap Wagub Sani.
“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan lingkup Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh Nilai 89,62 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi), peringkat 7 (tujuh) nasional,” sambung Sani.
Wagub Sani menjelaskan bahwa walaupun demikian Pemerintah Provinsi Jambi terus berusaha untuk terbaik, tidak membuat berpuas diri dan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Indeks Pelayanan Publik Provinsi Jambi pada tahun 2022 4,04, Kategori A- (sangat Baik). Selanjutnya, berdasarkan data hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2022, yakni survei secara independen yang dilakukan akademisi kepada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, nilai rata-ratanya adalah 84,33, Kategori Baik,” jelas Sani. (Diskominfo/Adv)
Discussion about this post