JAKARTA, RISALAH17.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap patuhi Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia (FI). Menurutnya pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut.
“Presiden jangan mudah tergoda rayuan PT FI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Pasalnya PT FI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara,” ujar Mulyanto dalam siaran persnya kepada Media, Jumat (31/3/2023).
Pihaknya ragu, Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI, meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM dengan tegas menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023 mendatang. Namun pengalaman sebelumnya menunjukan sikap presiden gampang berubah pada detik-detik terakhir.
Mulyanto menyebut ketika saham PT FI seratus persen milik swasta saja Pemerintah mbalelo dalam pelarangan ekspor konsentrat PT FI ini. Apalagi sekarang lima puluh satu persen saham PTFI sudah milik negara.
“Terus-terang saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang (UU) itu diberikan Pemerintah,” terang Mulyanto.
Selain itu, Politisi dari Fraksi PKS ini mencatat, PT FI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Seperti keengganan PT.FI dalam membangun smelter, sebagaimana yang ditetapkan UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mewajibkan PT FI untuk mengoperasikan smelter pada Januari 2014.
Namun, kenyataannya PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada pandemi covid-19 sekalipun. Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru adalah bahwa pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.
“Dan sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19,” tambahnya.
Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.
Oleh karena itu, Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi ini mendesak ketegasan sikap Presiden Joko Widodo terkait pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini. Karena hal tersebut terkait marwah Pemerintah dan Konstitusi.
Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) kemarin, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah. Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu. (***)
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post