KHAZANAH, RISALAH17.ID – Shalat merupakan perintah dan kewajiban bagi pemeluk agama Islam, sama halnya dengan puasa ramadan, haji dan zakat. Karena ini merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
Pada hari perhitungan nanti, amalan sholat yang pertama kali akan dihisab. Oleh karenanya kewajiban sholat sangat mutlak dikerjakan oleh seseorang yang sudah memenuhi kriteria persyaratan walau dalam kondisi sesulit apa pun.
Lantas bagaimana hukum bagi orang yang menjalankan ibadah puasa tetapi meninggalkan shalat? Benarkah puasa orang tersebut masih terbilang sah?
Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat yakni karena mengingkari kewajibannya dan karena malas.
Seseorang yang meninggalkan shalat karena alasan yang pertama, maka dihukumi sebagai murtad. Lalu bagi orang yang tidak shalat karena malas hingga waktunya habis maka masih dikatakan Muslim.
Di dalam kitab tersebut juga dijelaskan dua kategori pembatalan puasa. Pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan ibadah puasa. Kategori ini disebut muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak wajib qadha atau membayar utang puasa di luar Ramadhan.
Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur syar’i, maka wajib mengqadha atau mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan. Sebab kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).
Mengacu pada pendapat itu, orang yang tidak mengerjakan shalat karena alasan mengingkari kewajiban, maka puasanya batal secara otomatis. Sebab orang tersebut murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih Muslim dan puasanya tidak batal secara esensial. Meski begitu, puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.
Dengan demikian, meninggalkan shalat dapat dikategorikan sebagai muhbithat al–shaum. Meninggalkan shalat tidak merusak keabsahan puasa, tetapi merusak pahala puasa sehingga ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hadapan Allah. (Nahdotul Ulama)
Sumber: nu.or.id
Editor: M Samsu Rizal
Discussion about this post