JAKARTA, RISALAH17.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen. Teddy Minahasa Putra dihukum maksimal berupa pidana mati. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023).
Penuntut umum berpendapat mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana yang diamanhkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan salah satu alasan yang membuat tuntutan itu maksimal karena penuntut umum meyakini terdakwa merupakan pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama.
“Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya.” Kata Ketut Sumedana dilansir Kejagung.go.id, Kamis(30/03/2023).
Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa Teddy tetap dilakukan penahanan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (***)
Sumber : kejagung.go.id
Ediotr : M. Haitami
Discussion about this post