TANJABBAR, RISALAH17.ID – Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022, Kamis (30/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Tanjab Barat.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat Abdullah ini juga turut di hadiri Unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah, 22 Anggota Dewan, Asisten, Staf Ahli, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
“LKPJ tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan rencana kerja pembangunan, dari RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021-2026, dan pada dasarnya program/kegiatan anggaran tahun 2022 tentunya diarahkan untuk mewujudkan visi”Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkah”, kemudian mengatasi isu-isu strategis yang berkembang,” ujar Anwar Sadat.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bupati menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh dewan bersama pemerintah daerah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD.
Dikatakan Bupati, LKPJ ini berisikan dasar hukum, Visi Misi Kepala Daerah, gambaran umum kondisi daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati.
“Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dijabarkan berdasarkan urusan masing-masing perangkat daerah yang berisikan capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan juga tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan,” Jelas Bupati.
Menurut Anwar Sadat, penyusun LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 yang disampaikan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah, terakhir menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015.
2. Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3. Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Rob/Adv)
Editor: M Samsu Rizal
Discussion about this post