RISALAH17.ID, JAMBI – Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan berlaku di Tanah Air.
Sesuai dengan revisi Permendag 31 Tahun 2023, salah satu poin aturannya yakni larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Di Indonesia, yang menjalankan praktik social commerce ialah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop. Artinya, platform social-commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.
Adanya fenomena ini, Pinto Jayanegara Waka DPRD Provinsi Jambi mengatakan bahwa awal mula ini bermunculan ketika publik dikejutkan dengan sepinya pasar offline sehingga para pedagang mengeluh karena masih ada beberapa persen dari pedagang yang belum mampu beradaptasi dengan teknologi.
“Beberapa pekan terakhir memang menjadi sorotan fenomena pasar yang biasanya ramai sekarang sudah sepi, contoh nya seperti di tanah abang Jakarta,” akunya.
“Dengan adanya fenomena ini jangan sampai kita seolah-olah tidak mampu beradaptasi dengan teknologi, karna zaman sekarang penggunaan teknologi menjadi suatu yang tidak bisa dielakkan lagi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pinto juga menghimbau kepada dinas terkait untuk lebih aktif dalam memberikan pelatihan-pelatihan kepada pedagang UMKM yang memang belum bisa beradaptasi dengan teknologi.
“Disini lah peran pemerintah dalam menjembatani masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, kita himbau kepada dinas terkait seperti dinas Kop UMKM untuk melatih para pedagang UMKM untuk juga masuk kedalam dunia E-Commerce apalagi sekarang platform E-Coomerce sudah banyak dan mudah diakses,” pungkasnya. (***).
Discussion about this post