RISALAH17.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengharapkan, pelaksanaan Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan aman, dan damai.
Segala aturan yang sudah disepakati serta kerjasama antar lembaga hendaknya betul-betul dijadikan pendoman dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 di Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Wagub saat Penandatanganan Kerjasama antara Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Kejakti Jambi, bertempat di Ebony Function Room Hotel BW Luxury, Kamis (11/05/2023). Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan rakor Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Jambi pada tahapan Pencalonan peserta Pemilu.
“Saya berharap, setelah selesainya penandatanganan kerja sama ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta semakin meningkatkan koordinasi dan sinergi semua pihak,” kata Wagub Sani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Bawaslu, institusi kepolisian dan kejaksaan yang selama ini telah menjadi mitra pengemban amanah mulia dalam penegakan hukum Pemilu, semoga dedikasi dan loyalitasnya menjadi kebaikan dan amal ibadah,” ungkap Wagub.
Dikatakan Wagub, tugas Bawaslu ini cukup berat, yakni melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dengan mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu, yang dimulai dari verifikasi partai, pemutakhiran dan penetapan data pemilih, sampai dengan pencalonan dan penetapan anggota legislatif.
Baca Juga : Pemprov Jambi Akui Sangat Menghargai Komoditas Adat
“Oleh karenanya, perlu sinergi dan kolaborasi kita semua pihak pemerintah daerah, Bawaslu, para penegak hukum dan pihak keamanan, sehingga tahapan dan pelaksanaan Pemilu tersebut dapat berjalan aman, damai dan lancar serta jujur dan adil, sehingga menghasilkan para wakil rakyat yang terbaik,” tutur Wagub Sani.
“Pada kesempatan ini juga saya mengajak kita semua untuk menjaga kondusifitas daerah dan mewaspadai daerah atau titik-titik kerawanan pelanggaran Pemilu,” pungkas Wagub.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si mengatakan, penandatanganan kerja sama merupakan perwujudan dari eratnya kerjasama yang terjalin selama ini antara Bawaslu Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi.
“Peningkatan kerja sama ini memiliki nilai yang sangat strategis karena Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yang bersifat nasional dan mandiri, dimana dalam menjalankan tugasnya Bawaslu bertanggung jawab sesuai dengan peraturan,” ujar Kapolda Jambi.
Sementara itu juga, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan bahwa MoU yang ditandatangani adalah bentuk keseriusan dari Polda dan pihak Kejati Jambi yang menginginkan supaya proses Pemilu tahun 2024 dapat bersinergis dengan pihak terkait. (Diskominfo/Adv)
Discussion about this post