Sarolangun,RISALAH17.ID – Kejadian naas kembali menimpa Fatmawati (60) warga RT. 15 desa Bernai Dalam Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, pasalnya dirinya menjadi korban perampokan dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) pada saat dirinya menjalankan ibadah sholat subuh dimasjid.
Dalam kesaksiannya pada saat selesai melaksanakan sholat subuh sekira pukul 05:20 wib dan hendak pulang ke rumah, ia dan suami mendapatkan laporan dari sang anak (Rosna) yang mengatakan bahwa barang emas serta uang tunai miliknya telah raip di gondol rampok.
“Oh Mak tengok Mak, Rosna barang emas samo duit nyo dirampok,” sebut Fatma dalam kesaksian.
Kaget akan pengaduan dari anaknya, Fatmawati pun langsung menanyakan kepada anaknya (Rosna) guna memastikan real kebenarannya.
Tak berselang lama Rosna mengaku bahwa dirinya menyimpan barang perhiasan berharga tersebut di saku celananya.
“Ia menyimpan uang dan emas yang dirampok tersebut di kantong celana, pelaku tersebut merampas sehingga kantong dari celana (Rosna) koyak,” ulasnya.
Dari informasi yang di himpun Risalah17.ID, melalui Satreskrim Polres Sarolangun, terkuak kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksinya dengan masuk melewati area pintu depan serta mencongkel pintu kamar korban (Rosna).
Atas kejadian tersebut kerugian di tafsir mencapai angka dua puluh juta rupiah yang terdiri dari 5 mayam emas dan uang tunai berjumlah 5 juta rupiah.
Setelah mendapatkan laporan korban dari Polsek kota Sarolangun, tim Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Seraya mengumpulkan informasi pengambangan terhadap terduga pelaku, Tim Macam Pseko mendapati informasi pelaku tengah melarikan diri ke Singkut 4, Kabupaten Sarolangun.
Tak ingin berlama-lama, pada tanggal 20 September 2023 petugas langsung tancap gas dan berhasil meringkus terduga pelaku yang tengah bersembunyi di rumah kerabatnya. setelah diamankan Tim Macam Pseko langsung membawa M Kholik (42) ke Polresta Sarolangun guna mengikuti proses hukum.
Dari tangan Kholik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Nokia serta dompet pribadi milik pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama Kepada media ini mengatakan tersangka sempat melarikan diri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana atau pasal 365 dengan ancaman 7 tahun penjara, “tegas Kasat
Selain dari itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Polres Sarolangun agar tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah diketahui orang lain.
“Apa lagi dipakai ketika acara resmi seperti pernikahan, itu bisa mengundang orang untuk niat jahat, maka dari itu berhati-hatilah menggunakan barang berharga, “Imbuhnya (Bagas).
Discussion about this post