Sarolangun, RISALAH17. ID – Satuan reserse narkoba Polres Sarolangun menangkap tiga orang tersangka kurir sabu-sabu. Ketiga tersangka adalah AD, AS, dan HT,
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di
di jalan perkantoran gunung kembang RT 13 Sarolangun Minggu (12/11).
Dari para tersangka, anggota mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu-sabu.
“Dari ketiga orang yang bertugas sebagai kurir ini terbukti mengantongi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, jika di rupiahkan mencapai Rp.410.000.000,” kata Kapolres
Sarolangun AKBP Imam Rachman, saat press conference di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).
Menurut pengakuan para tersangka lanjut Imam, barang haram ini didapati dari kurir di wilayah Jambi yang kemudian akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pauh Sarolangun.
“Sesuai informasi barang haram tersebut akan di edarkan ke kecamatan Pauh. Perempuan ini yang mengatur strategi dalam menjalankan aksinya,” tandasnya.
Imam menambahkan sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Bagas Setiawan
Discussion about this post