JAMBI – Dua orang Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menyambangi Kantor Kementerian ESDM Republik Indonesia di Jakarta. Disana mereka berkonsultasi dengan pihak Dirjen Minerba.
Dua pimpinan DPRD itu ialah Ivan Wirata selaku Waka l dan Faizal Riza Waka ll. Kedatangan mereka kesana guna mencari solusi penyelesaian dan perhitungan penghasilan daerah dari batu bara.
Diketabui Provinsi Jambi memiliki cadangan batu bara sebesar 1,9 miliar ton dengan rata-rata produksi 13 juta ton per tahun.
Begitu juga lifting Minyak Bumi rata-rata 8 juta barel per tahun dan Produksi Gas sebesar 292,86 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD).
Dewan menilai DBH yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi belum sepadan dengan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan eksplorasi batu bara yang kian masif menggenjot sumber penerimaan negara di wilayah Provinsi Jambi saat ini.
Angka kecelakaan, kemacetan, dan memburuknya kualitas jalan di Jambi tidak terlepas dari pengaruh buruk dari distribusi batu bara yang sampai saat ini masih menggunakan jalan umum.
Disaat bersamaan, penggunaan APBD Provinsi guna mengatasi persoalan tersebut tergolong besar.
Pertanyaan kami, bagaimana metode perhitungan DBH sumber daya mineral dan batu bara (MINERBA) menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selain produksi, bagaimana pengaruh produksi dan fluktuasi harga komoditas dalam perhitungan pembagian DBH?
Walaupun telah ditentukan persentasenya, pembagian DBH dari sumber daya alam memiliki kelemahan karena tidak stabil. Banyak hal yang menentukan besarnya DBH ke daerah seperti tren dari harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Ketidakpastian ini kerap membuat daerah salah menentukan perkiraan DBH yang diterima, sehingga banyak pertanyaan muncul ketika DBH yang diterima tak sesuai dengan yang diharapkan.
Ketidakpastian DBH menjadi salah satu hal yang dikeluhkan pemerintah daerah karena dianggap menghambat perencanaan anggaran.
Sehubungan hal itu, mohon penjelasan, apakah ada saran atau masukan untuk meminimalisir besaran DBH yang tidak pasti tersebut.
Apakah Pemprov Jambi bisa mendapatkan data faktor pengurang DBH sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan, dimana data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan faktor pengurang tersebut ada di Ditjen Anggaran (DJA), sehingga pemerintah daerah mengetahui secara jelas besaran DBH yang diterimanya.
Di Provinsi Jambi, polemik pengangkutan batu bara melalui jalan umum masih terjadi. Adakah regulasi terbaru terkait hal ini, selain terus mendorong Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan. (Adv)
Discussion about this post