RISALAH17.ID, JAKARTA – Sembilan Kapal Ikan Indonesia (KII) ditertibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, Kapal-kapal ikan tersebut ditenggarai melakukan pelanggaran ketentuan perizinan. Mereka tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan yang diekularkan WPPNRI.
“Kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dilansir InfoPublik, Jum’at (26/05/2023).
Ditegaskan Adin Pemerinyah telah menetapkan aturan main sebagai upaya mengatur usaha penangkapan ikan di Indonesia.
“Jalur di atas 12 mil itu kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut,” terang Adin.
Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing. (Tam).
Discussion about this post