JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Kejelasan penerimaan PPPK itu tertuang dalam pengumuman nomor S-02/Panselda/PPPK/IX/2024 yang ditandatangani Pjs Gubernur Jambi Sudirman.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan ada 1.536 formasi yang dibuka oleh pemerintah Provinsi Jambi.
Penerimaan katanya, dibagi menjadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama pendaftaran dibuka dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktoer 2024.
“Sementara gelombang kedua pendaftaran seleksi dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024,” kata Hendrizal, Rabu (02/10).
Beda gelombang, beda kriteria pendaftar yang diterima. Untuk gelombang pertama ini, jelas Hendrizal diperuntukkan bagi tiga kategori pelamar.
“Pertama, merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (ets THK-III yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-ll pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah,” ujarnya.
Kedua, gelombang ini juga diperuntukkan bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.
“Ketiga, Gelombang pertama itu juga disediakan bagi Guru non Aparetur Sipil Negara yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah,” jelasya.
Sementara untuk periode kedua, lanjut Henrizal, diperuntukkan bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database tenaga non-ASN pada BKN dengan ketentuan Bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan wajib berstatus aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
“Ini juga diperuntukan bagi guru non Aparatur Sipil Negara wajib mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar,” terangnya.
“Selain itu juga harus masuk dalam ketentuan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek,” pungkasnya.
Bagi yang memenuhi kriteria diatas dan berminat mendaftar menjadi PPPK pemprov jambi dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam jadwal yang dikeluarkan Panselda Pemprov ini, untuk periode pertama Calon PPPK akan melalui tahapan seleksi administrasi, sanggah, seleksi kompetensi, hingga pengumuman. (**)
Penulis: M. Tami
Discussion about this post