SAROLANGUN – Team Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini korps Bhayangakara itu mengamankan seorang terduga pelaku berinisal US (55) Tahun. Ia disinyalir beroperasi sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Sarolangun, AKBP. Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH mengatakan pelaku diamankan saat berada di kediamannya di Desa Taman Bandung Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin.
“Sekira pukul 03.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki Inisial US, saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah,” kata AKP. Suhendri, Selasa, (22/10).
Disaksikan Kepala Desa setempat, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 44 klip Plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,31 gram.
Selain itu petugas juga menemukan 4 pak plastik bening, 1 buah kotak warna hitam, unit timbangan digital, 1 (Satu) buah jerigen Warna Putih, 1 unit Hp merek nokia, dan 1 buah asoi warna hitam.
Bersama dengan pelaku, barang-barang tersebut dibawa oleh petugas ke Mpolres Sarolangun guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Bagas
Discussion about this post