SAROLANGUN,RISALAH17.ID – Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Z (20) dalam kasus perlindungan anak di laksanakan secara online di Pengadilan Negeri Sarolangun.”Selasa 03/10/23.
Dame Sibarani SH selaku kuasa hukum terdakwa Z mengatakan, sidang tuntutan kasus Z di laksanakan secara online yang mana dalam agenda tuntutan telah dibacakan dengan tuntutan 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah atau subsider kurungan penjara 3 bulan.
“Dalam hal ini saya selaku kuasa hukumnya terdakwa Z mengajukan pledoi (Nota Pembelaan) secara lisan meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa Z yang telah mengakui, koperatif, dan menyesali perbuatannya dan dengan alasan lain karena masih muda dan memiliki tanggung jawab kepada orang tua, yang saat ini terdakwa Z hanya memiliki seorang ibu saja.”Ungkap Dame.
Dame juga mengatakan kepada media ini bahwa dirinya saat ini telah mengajukan “surat pencabutan kuasa hukum” kepada terdakwa. Hal ini disampaikan pada saat persidangan dan sekaligus menyerahkan surat pencabutan kuasa terhadap terdakwa Z.
Saya sebagai kuasa hukum terdakwa Z saat ini telah menyerahkan surat pencabutan kuasa terhadap terdakwa kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dan hal ini terdakwa sudah mengetahui dari ibu terdakwa.”Kata Dame.
Selain dari itu Dame juga telah mencabut kuasa terhadap ibu terdakwa RJ Sipahutar, terkait perihal laporan pengaduan di Paminal Propam Mabes Polri.
“Sehingga dengan adanya saya mengajukan pencabutan kuasa kepada terdakwa dan pencabutan kuasa terhadap ibu terdakwa, maka pencabutan kuasa tersebut berlaku pertanggal 1 Oktober 2023. Maka dengan demikian mengenai Saya sebagai pelapor pengaduan di Propam Mabes Polri resmi saya cabut.”Timpalnya.
“Dirinya menjelaskan mengenai aduan tersebut telah dilakukan klarifikasi dan telah meralat tentang statement Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman,S.I.K terkait ucapan yang menyebutkan umur korban 7 tahun dan yang sebenarnya 10 tahun, dan korban dengan tetangga korban, yang sebenarnya bukan tetangga. Tak hanya itu saja bahkan Kapolres Sarolangun Sudah meminta maaf di depan rekan Media prihal Statement tersebut.
“Maka dari itu dalam hal ini mengenai hal-hal yang terjadi setelah pencabutan kuasa saya terhadap terdakwa dan ibu terdakwa, maka saya tidak memiliki tanggung jawab lagi terhadap perkara terdakwa Z. dan saya juga meminta maaf kepada bapak Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman,S.I.K serta jajarannya, kepada korban dan keluarga korban, kepada JPU, kepada yang mulia majelis hakim, serta rekan-rekan Media jika selama ini salah dalam perkataan dan statement dan pemberitaan yang kurang berkenan mohon di maafkan karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan khilaf.”TutupNya. (Bagas)
Discussion about this post