RISALAH17.ID, SAROLANGUN – Setelah beberapa waktu masuk Daptar Pencarian Orang (DPO), MW akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak pihak Kepolisian Resort Sarolangun.
MW diringkus oleh tim Macan Pseko Polres Sarolangun di wilayah Lubuk Kemang Musi Rawas Sumatera Selatan. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha melawan dan kabur saat akan diamankan.
” (MW Redd”) melakukan perlawanan dan membawa senjata api rakitan saat hendak ditangkap,” kata Kanit Pidum Polres Sarolangun, IPDA. Herry Cipta, Sabtu (06/01/2024).
Dikatakan Kanit, MW merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor berupa mobil jenis damtruck milik warga Tanjung Rambai Sarolangun Jambi pada November 2023 lalu.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kanit MW menggunakan kunci leter T. Ia juga membekali diri dengan senjata api dan senjata tajam untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini juga merupakan residivis,” terangnya.
Atas perbutan itu, ujar Kanit, MW disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana Tetang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara,” pungkas Kanit.
Penulis : Bagas Setiawan
Discussion about this post