RISALAH17.ID, JAKARTA – Perusahaan penerbit (publisher) gim di Indonesia akan diwajibkan memiliki badan hukum, yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo), sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ekonomi digital nasional.
“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semual Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (26/1/2024).
Dirjen Semuel menjelaskan, ada tiga aktor dalam industri gim, yakni pembangun atau developer, publisher, dan badan rating.
Namun yang diatur Kominfo hanya publisher dan pembentukan badan ratingnya karena developer atau programmer gim bisa berasal dari mana saja, baik perorangan maupun perusahaan.
“Tapi kalau gim sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran top up segala macem, misal Mobile Legends ya, nah publishernya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Sedangkan badan rating dinilai penting untuk mengatur batasan usia atau kategori pengguna atau pemain gim terkait konten didalamnya.
Dalam hal itu Kementerian Kominfo akan membebaskan pihak swasta untuk membentuk badan rating independen yang akan disertifikasi Kementerian Kominfo.
“Setiap gim itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating gim. Jadi gim kan ada batas umurnya, segala umur, 13 tahun, 18 tahun dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada,” ungkap dia.
Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, rancangan Permenkominfo tersebut akan mengatur mengenai pendaftaran rating gim, termasuk kutipan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait.
Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga independen seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Karena (rating) itu seharusnya tugasnya pemerintah, kita kasih ke swasta. Lima persen (PNBP) itu untuk apa? memastikan swasta jalani itu sesuai dengan aturan,” imbuh Dirjen Aptika Kominfo.
Menurut Semuel A Pangerapan, saat ini Permen itu sedang dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Regulasi itu merupakan pembaruan atau revisi dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Aktif Elektronik dan ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini.
“Harusnya sih ini dalam waktu dekat (rampung). Target saya sebelum akhir bulan ini, karena ke KemenkumHAM-nya sudah kami kirim beberapa waktu yang lalu. Karena kalau UU harus dicek semua agar dipastikan tidak ada konflik dengan aturan lain dan sebagainya gitu,” tandas Dirjen Aptika Kominfo. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post