RISALAH17.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/1/2024).
Ia menyatakan bahwa keenam tersangka yakni inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan keenam tersangka kita lakukan penahanan,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada periode 2017 sampai dengan 2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melakukan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terang dia, Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.
Sehingga, penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.
Kemudian, tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.
“Bahkan dalam pelaksanaan proyek ini, kata Kuntadi, Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing,” terang dia.
Akibatnya, jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post