Sarolangun,RISALAH17.ID – Setelah lebih kurang 9 tahun berjuang menuntut hak berupa kebun dan tanah yang diserobot oleh PKS.PT.SGP akhirnya Ida Laila Binti Kasiyah Warga Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun dengan didampingi Kuasa Hukumnya H.Indra Indra Cahaya MD.SE,SH.MH dari Kantor Advokat dan Pengacara Chairil Adjis & Patners Jakarta, berhasil memenangkan perkara dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2102.K/PDT/2021,Jo Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.12/Pdt.G/2020/PN.Srl tanggal 17 September 2020 dimana putusan itu memenangkan Ida Laila atas tanah dan kebun miliknya seluas 8,7 Ha yang dikuasai kemudian dibangun Pabrik Kelapa Sawit oleh PT.SGP yang lokasinya terletak di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII Kab.Sarolangun.
Kuasa Hukum Ida Laila H.Indra Cahaya MD,SE,SH,MH menjelaskan mulai perkara ini digulirkan ke PN Sarolangun kita menang, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi kita kalah, dan kita naik banding lagi kasasi ke Mahkamah Agung RI Alhamdulillah klein kita menang.
“Dijelaskan oleh H.Indra MD,SE,SH,MH lebih rinci dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no.2102 K/Pdt/2021 tanggal 08 September 2021 mengabulkan permohonan kasasi Ida Laila Binti kasiyah kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.103/Pdt/2020/PT JMB tanggal 16 Desember 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.11/Pdt.G/2020/PN Srl Tanggal 17 September 2020.
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI itu menyatakan perbuatan tergugat I atau PKS PT SGP menyerobot/Merusak dan mendirikan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit,diatas tanah milik penggugat atau milik Ida Laila, merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian memerintahkan tergugat I atau PKS PT SGP untuk mengosongkan tanah milik penggugat atau milik Ida Laila dari segala bentuk bangunan dan menyerahkan nya kepada penggugat atau Ida Laila tanpa syarat apapun,dan menghukum tergugat I PKS PT. SGP untuk membayar ganti kerugian material terhadap lahan yang dimiliki Ida Laila yang telah digusur dan dirusaknya sebesar Rp 2.025.000.000.(Dua milyar dua puluh lima juta rupiah).
Sedangkan untuk pelaksanaan Eksekusi telah diajukan tanggal 22 Maret 2022 ke PN dengan surat No.161.B/SP/CAP-/III/2022.
Pelaksanaan Eksekusi setelah menunggu setahun lebih sesuai relass dari PN Sarolangun, eksekusi akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023.
Sementara itu dari pemantauan kesiapan untuk pelaksanaan Eksekusi sudah siap seperti pihak keamanan dari Aparat Polres Sarolangun, Sat Brimob,Sat Pol.PP Sarolangun,Dinas Perhubungan,PLN dan pihak terkait lainnya,sedangkan seluruh biaya yang timbul dengan pelaksanaan Eksekusi nanti dibebankan kepada penggugat.(Bagas).
Discussion about this post