JAKARTA, RISALAH17.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang dibentuk pemerintah sejak tahun 2021. Menurutnya, pembentukan Satgas sejak awal merupakan bukti bahwa kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga terkait tidak berjalan dengan baik.
Dia menilai kasus BLBI ini bisa diatasi oleh Dirjen Kekayaan Negara dan jajarannya karena masuk ke bagian piutang negara. Oleh karenaitu dia mempertanyakan kemampuan Satgas BLBI untuk menuntaskan kinerjanya sebelum habisnya masa kerja di akhir tahun 2023.
“Waktu yang tersisa kan tinggal 9 bulan sampai per 31 Desember, (sedangkan) pencapaian kinerjanya baru 25,83 persen. Apakah dari sisa waktu yang ada, mereka bisa mengejar pencapaian itu? Itu yang paling utama,” ujar Mukhamad Misbakhun, Selasa (28/3/23) di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta.
Menurutnya orang-orang yang ada di balik Satgas BLBI berasal dari lembaga terkait yang sejak awal memiliki tugas untuk menangani pemulihan hak negara dari sisa piutang dana BLBI. Untuk itu, lagi-lagi dirinya mempertanyakan alasan mengapa penanganan kasus ini baru bekerja ketika ada satgas, sementara sebelum-sebelumnya kasus ini seperti ditinggalkan begitu saja.
Legislator Dapil Jawa Timur II ini menyampaikan apabila Satgas BLBI ini tidak mampu menyelesaikan kinerjanya sesuai masa kerja maka lebih baik tidak perlu diadakan perpanjangan. Menurutnya, angka 25,83 persen sebagai hasil evaluasi kinerja ini sudah menunjukkan bahwa pembentukan Satgas untuk menangani kasus BLBI ini bukan langkah yang efektif. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih signifikan dalam menangani kasus BLBI ini.
“Kalau pemerintah mengusulkan (perpanjangan masa kerja Satgas BLBI), ya kita ingin menolak. Kerjakan saja lewat sistem yang ada. Bisa melalui proses lelang atau bisa melalui mekanisme kewenangan undang-undang yang selama ini dipakai. Satgas itu kan cuma satuan tugas. Tanpa satuan tugas pun hak negara tidak hilang. Tinggal dilanjutkan oleh Dirjen Kekayaan Negara,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menambahkan, apabila ada satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya memulihkan kembali hak negara dari kerugian yang ditimbulkan oleh kasus BLBI, hal itu adalah dengan mendorong pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset bersama dengan DPR. Dirinya menilai bahwa selama ini, aset-aset negara dari kasus BLBI hanya dijaminkan saja, tetapi tidak benar-benar dirampas karena belum ada payung hukumnya. Sehingga, menurutnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset ini akan menjadi hal yang sangat penting bagi kemajuan penanganan kasus BLBI.
“Saya kira hal seperti ini perlu kita dorong adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang terkait dengan masalah BLBI ini. (Tinggal) negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang (bersama dengan DPR). Jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segala macam asetnya itu,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut. (***)
Sumber: dpr.go.id
Editor: M Samsu Rizal
Discussion about this post