RISALAH17.ID, SAROLANGUN -Terdakwa Z (20) melalui kuasa hukumnya Dame Sibarani,SH. Yang didampingi oleh ibu terdakwa Z, R.J Sipahutar mengajukan eksepsi dalam kasus anaknya di Pengadilan Negeri Sarolangun. Kamis,10/08/23.
Dame Sibarani,SH. Kuasa Hukum terdakwa Z menilai kasus tersebut ada perbedaan antara dakwaan dan BAP korban sehingga mempertanyakan tepat (waktu) kejadian.
“Hari ini eksepsi kasus Z yang mana dalam kasus tersebut kami pertanyakan tentang tepat kejadian, beserta tanggal kejadian, karena antara dakwaan dan BAP korban dengan tersangka berbeda,”Ucap Dame Sibarani Usai sidang.
“Saat sidang pertama yang dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu kami meminta salinan berkas perkara, disitulah kami mengetahui adanya perbedaan,”SabungNya.
Dirinya juga menjelaskan, atas pengakuan korban kasus ini bahwa tersangka dan saksi Yuni menyatakan kejadian tersebut hanya satu kali saja sementara dalam dakwaan berkali-kali.
“Dari barang sitaan menurut korban memakai shot Kendati tidak ditampilkan adanya shot tersebut, jadi apakah barang bukti itu jelas atau tidak, dan sidang akan dilanjutkan pada 15/08/23 dengan agenda tanggapan dari jaksa atas eksepsi dari terdakwa”Tegasnya.
Atas kejadian tersebut ia keberatan namun dia akui adanya tindak pidana hanya saja tidak sesuai dengan faktanya. Sebagai mitra dengan Aparat hukum bukan mencari permusuhan akan tetapi ia berharap jangan tebang pilih dalam suatu kasus.
“Jika memang benar katakan benar, jika salah katakanlah salah, jika ingin menetapkan suatu persoalan kasus seorang itu menjadi tersangka tolonglah sesuai dengan SOP nya kepolisian, gelar perkara dulu atau menunggu visum atau bagaimana sesuai aturan lah.”ImbuhNya.
“saya perhatikan dalam laporan ini makanya kami ajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri, karena ada yang ganjil dengan kejadian yang sebenarnya. Sebagai orang Batak kami di adat Batak itu sangat kental, jadi gosip apapun cepat menyebar apabila tidak sesuai dengan fakta. Dan kita digunjingkan didalam perkumpulan orang batak.”SambungNya.
“Kami juga tidak merasa anak kami itu benar, dan itu jelas salah, bahkan hukum tetap ditindak lanjuti Namun akibat dari pemberitaan yang tidak benar menjadi fisikis kepada ibu tersangka dan tersangka,”Tutup Dame. (BS)
Discussion about this post