JAKARTA, RISALAH17.ID – Pihak DPR-RI membantah seluruh tenaga honorer akan dirumahkan (diberhentikan) pada tahun 2023. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
Selama ini, kata Yanuar, tenaga honorer resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” dilansir dpr.go.id, Senin (24/04/2023).
Dikatakan Yanuar, pihaknya sudah meminta Kemenpan-RB untuk berhati-hati menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai, kata Yanuar, ada pihak yang dirugikan akibat dari kebijakan yang diambil Kemenpan-RB.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” kata Politisi PKB itu.
Desakan itu, lanjut Yanuar, mendapat tanggapan positif. Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.
Yanuar menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN. “Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” tegasnya. (Setdpr)
Discussion about this post