RISALAH17.ID, JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun Surat Tanda Resgistrasi (STR) sudah diubah menjadi seumur hidup,” kata Juru Bicara Kemenkes M Syahril melalui keterangan resminya Jumat (2/2/2024).
Lanjutnya, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Nakes yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup. Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Nakes dalam menjalankan praktik.
Sehingga, kata Syahril semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan peralihan pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.
Sementara itu, STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.
“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” kata Syahril. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post