RISALAH17.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 16 tahun 2023 tentang pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan keseragaman pemeriksaan di lapangan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto mengungkapkan, penerbitan aturan tersebut sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan peti kemas dengan menggunakan moda transportasi laut jenis kapal penumpang sehingga perlu dilakukan pengaturan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kami juga memastikan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas, sehingga tidak membahayakan penumpang di atas kapal, dan untuk dijadikan pedoman bagi pemilik atau operator kapal penumpang,” ujar Hartanto sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (1/9/2023).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas, maka harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya sertifikat atau dokumen kelaiklautan kapal, sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk pengangkutan peti kemas atau yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.
Selain itu, Hartanto mengatakan, perhitungan stability booklet yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau Recognize Organization yang termasuk di dalamnya berisi penentuan susunan muatan peti kemas di kapal, dokumen pengangkutan peti kemas berupa Cargo Securing Manual yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau badan klasifikasi yang diakui, dan prosedur pemuatan peti kemas pada sistem manajemen keselamatan kapal.
“Tak lupa, peti kemas yang diangkut juga harus telah memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas,” katanya.
Disamping itu, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal tidak didesain dan tidak dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus dilakukan modifikasi kapal pada bagian struktur dan perlengkapan, harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan gambar dalam rangka perombakan atau modifikasi kapal, dan dilakukan perubahan notasi klas pada sertifikat klasifikasi dengan notrasi khusus untuk kapal pengangkut peti kemas yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.
“Kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas dilarang untuk mengangkut barang berbahaya,” tegas Hartanto.
Terakhir, ia meminta kepada kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa melakukan pengawasan dan melaporkan kegiatan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan. (InfoPublik)
Discussion about this post