Sarolangun,RISALAH17.ID – Kasus kekerasan yang dialami seorang ibu rumah tangga atas Nama “Yusnidar atau yang dikenal dengan sebutan “Makyus yang sempat ramai dipemberitaan akan berlanjut ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
Pasalnya Tersangka Siti Zaleka tidak berupaya untuk melakukan Perdamaian kepada korban, sementara korban sudah membuka pintu maaf apabila tersangka hendak berniat baik dan berjanji tidak mengulanginya kembali, bahkan korban sudah memberikan cukup waktu untuk tersangka Siti Zaleka agar Meminta maaf.
Namun pada kenyataanya Siti zaleka hingga berita ini ditayangkan belum ada Etikat baik untuk meminta maaf kepada Makyus (korban).
Makyus selaku korban penganiyaan menyampaikan kepada awak media, Karena dari pihak tersangka tidak mau melakukan Perdamaian kepada kami, maka perkara penganiayaan ini akan kami dilanjutkan sesui dengan undang-undang yang berlaku, agar nantinya hal serupa tidak terulang kembali,”Ucap Makyus.
“Padahal saya pribadi berharap tersangka mau meminta maaf atas apa yang telah ia lakukan terhadap saya, tapi pada kenyataannya tersangka tidak melakukan seperti yang saya harapkan, akan tetapi ya sudahlah barangkali dengan hukuman seperti ini yang bisa membuat tersangka berubah menjadi lebih baik,”Lanjut Makyus.
“Kita serahkan saja kepada hukum yang berlaku dinegara kita,karena semua perbuatannya sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian, seperti yang pernah saya dengar bahwa tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2,8 Tahun penjara.”Tutupnya. (Bgs)
Discussion about this post