SAROLANGUN, RISALAH17.ID – Pemerintah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten sarolangun melaporkan pemilik akun Facebook Win Candra (W) ke Polisi atas dugaan penyebarluasan berita bohong (Hoax).
Kepala Desa Pulau Pandan, Jhon Jasmin mengatakan pelaporan itu bermula dari postingan W yang mengatakan adanya perselingkuhan di Desa Pulau Pandan antara istri orang dengan seorang pria.
Tak ingin informasi itu simpang siur, kata Jhon pihaknya kemudian berinisiatif memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Namun yang bersangkutan tidak dapat membuktikan siapa pelaku perselingkuhan yang ia maksud dalam postingan FB yang ia unggah,” kata Jhon, Kamis, (11/05/2023).
Baca Juga : Pinto Dorong Percepatan Realisasi APBD Provinsi Jambi
Lantaran belum ada kejelasan, Jhon mengatakan Pemerintah Desa Pulau Pandan bersama Tokoh Adat serta disaksikan oleh pihak Kepolisian akhirnya menggelar musyawarah adat. Namun yang bersangkutan hanya mengakui postingan tersebut benar di unggah oleh nya tapi ia bersih kukuh mengatakan tidak tahu alias tidak kenal dengan pelaku perselingkuhan yang posting.
Oleh karena itu, lanjut Jhon, Pemerintah Desa Pulau Pandan berkesimpulan bahwa W tidak koperatif dan patut diduga sengaja menyebarkan berita bohong yang membuat keresahan ditengah masyarakat.
“Oleh karena itu saya selaku kepala desa pulau pandan telah melaporkan W ke Polsek limun agar di proses secara hukum yang berlaku”, tegas Jhon Jasmin.
Perihal pelaporan itu juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kepada media ini Kapolsek limun AKP Adi Prayitno, mengatakan laporan terhadap sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Iya benar,kami telah menerima laporan dari Kepala Desa Pulau Pandan perihal permasalahan postingan di FB yang meresahkan masyarakat. Tentu nya akan kita tindak lanjuti secepatnya dan akan segera memanggil terlapor W”,ucap AKP Adi prayitno. (Bagas)
Discussion about this post