Sarolangun,RISALAH17.ID – Pembangunan jalan lingkar yang berada di jalur dua kota sarolangun tepatnya desa bernai tuai polemik, pasalnya bangunan jalan yang saat ini sudah dilakukan pengerasan rencana hendak dilakukan pengaspalan oleh pemerintah kabupaten Sarolangun pada tahun 2023 ini.
Sementara setatus jalan lingkar jalur dua ini masih milik masyarakat, bahkan hingga saat ini belum ada pembayaran untuk pembebasan tanah kepada pemilik lahan tersebut
Evi firdaus selaku pemilik tanah mengatakan, polemik yang terjadi pada saat ini sebenarnya sudah sejak lama dari tahun 2010 lalu, hingga saat ini belum ada pembebasan tanah atau lahan tersebut berupa ganti rugi kepada pemilik yaitu kami.”Ucap Evi.
“Maka dari itu saya selaku pemilik menolak pekerjaan proyek pembuatan jalur dua ini yang berada di atas tanah milik saya sebelum adanya pembayaran diselesaikan.”TegasNya.
Evi juga menjelaskan, untuk pembangunan jalan lingkar tersebut, sebelumnya saya telah ditemui oleh kepala dinas PUPR kabupaten Sarolangun, untuk meminta izin kepada kami tentu pada saat itu kami memberikan izin kendati dengan syarat adanya penyelesaian pembayaran lahan tersebut.”Lanjut Evi.
Namun hingga saat ini lahan tersebut belum dilakukan pembayaran dan etikad baik dari pihak terkait Dan apabila kedepannya pihak kontraktor tetap melakukan pekerjaan pengaspalan jalan tersebut, sebelum adanya pembayaran maka saya akan melakukan penyetopan dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena hal tersebut merupakan penyerobotan lahan.”TutupNya. (Bagas).
Discussion about this post