RISALAH17.ID, BTANGHARI -Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari bersama Resmob Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi : Lp / B / 8 / I / 2024 / Reskrim / Polres Batanghari,berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan dugaan dua (2) orang laki-laki sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,Rabu (07/02/2024).
Melalui Konferensi Kapolres Batanghari yang diwakilkan kepada Waka Polres Kompol M.Ridha,S.PKM.,M.M.menjelaskan adanya dua (2) orang dugaan pelaku yang diamankan dengan inisial ES umur 20 Tahun beralamat di Mendalo Darat Pematang Gajah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan DY 24 tahun warga dari Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko.
“Ya,Tim Opsnal bersama Resmob Polda Jambi berhasil amankan dua (2) orang pelaku,sementara satu (1) orang dugaan pelakunya lagi masih DPO,dengan inisial HN umur 30 tahun,”kata Kompol M.Ridha.
” Untuk korban sendiri bernama Abdurahim Bin Rasyid (39) yang beralamat di Jl letkol A Tarmizi Kadir, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” Kata Kompol M. Ridha.
Dijelaskan juga oleh Kompol M.Ridha Kronologis awal kejadian,”Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB korban menjemput ketiga pelaku di gang Rusuh Rajawali dengan tujuan ke belakang Jamtos kemudian satu diantara pelaku turun membeli air minum lalu kemudian berjalan lagi ke arah Perumahan Korem Sungai duren kemudian ke-3 pelaku turun dari mobil,”paparnya.
Selanjutnya,”korban diminta selanjutnya menunggu di Simpang Sungai duren kemudian tidak Berapa lama salah satu pelaku menelpon korban untuk menjemput kembali ketiga pelaku di perumahan Korem Sungai duren,setelah itu pelaku kembali minta diantar ke desa terusan dan sampai di desa terusan berkisar pukul 00.30 WIB satu orang pelaku yang di belakang saya langsung membekap korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang sebilah pisau untuk mengancam korban juga pelaku mengancam Jangan berteriak,”terang M.Ridha.
Setelah itu lanjutnya,” kaki tangan diikat dan mata korban ditutup menggunakan baju,selanjutnya korban diturunkan di desa Jelutih Kecamatan Batin xxiv dan para pelaku berhasil membawa satu unit mobil taksi Maxim Honda Brio BH 5666 XX dan uang Rp.480.000.- serta 1 unit handphone merk Oppo milik korban atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres batanghari,” tutup Kompol M.Ridha.
Setelah pemaparan oleh Waka Polres dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H. untuk keterangan dari kronologi penangkapan para pelaku.
”Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari bersama Resmob Polda Jambi langsung dengan sigap mengejar keberadaan pelaku,”Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 berkisar pukul 16.30 WIB Tim Buser Sat Reskrim Polres Batanghari dan Tim Resmob Polda Jambi mendapat Informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Wilayah Hukum Polda Sumsel,”Ujar AKP Husni.
“Dengan mendapatkan informasi tersebut Tim Buser Polres Batanghari dan Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku tersebut di Wilayah Hukum Polda Sumse tepatnya di Kampung Baru Kecamatan Sukarame Kota Palembangl,setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,saat diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga tim gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur,dan membawa p laku ke Polres Batanghari,”jelas AKP Husni Abda. (SLY).
Discussion about this post