JAMBI – DPRD Provinsi Jambi sepakat menyutujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa asap rokok disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan pengesahan itu ditandai dengan penandatangan antara Pjs Gubernur bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Selasa (20/11).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah serta diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Pjs. Gubernur dan Kepala OPD lingkup pemerintah provinsi jambi.
Perda itu merupkan inisiatif dari Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang mebidangi masalah kesehatan.
Sebelum disahkan, masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan perda tersebut.
Fraksi Gerindra misalnya. Hambi selaku Juru Bicara (Jubir) fraksi Gerindra mengatakan pihaknya menilai asap rokok lebih banyak mudoratnya bagi orang lain.
“Oleh karena itu kami dari fraksi Gerindra setuju Perda tentang asap rokok ini disahkan,” kata Hambali.
Senada dengan itu, Abdul Nasir dari Fraksi PKB mengatakan pihaknya juga menilai perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan tentang kawasan tanpa asap rokok itu.
“Kami dari fraksi PKB memiliki pendapat akhir mendukung Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok disahkan menjadi perda,” sampai Abdul Nasir.
Pjs Gubernur Jambi, H. Sudirman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang telah menyepakati perda tersebut.
Kepada OPD, Pjs Gubernur meminta agar segera menerapkan perda tersebut. Salah satunya dengan menyediakan ruangan khusus rokok dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penegakan perda itu.
“Kemudian yang tidak kalah penting adalah komitmen kita semua dalam menerapkan perda ini,” kata Pjs. Gubernur Jambi. (Adv)
Discussion about this post