JAMBI – Buntut aturan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB dalam menyusun regulasi pengangkatan Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ratusan pegawai BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi mendatangi DPRD Provinsi Jambi.
Kedatangan mereka kesana guna meminta agar hak-hak mereka disamakan dengan honorer yang lain. Pasalnya mereka juga telah mengabdi cukup lama di rumah sakit berplat merah itu.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fatah SH. Sepuluh orang perwakilan dari para honoret itu diajak diskusi oleh pihak dewan diruang Bapemperda.
Usai berdiskusi, M. Hafiz mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan para tenaga honorer tersebut.
Langkah awal, kata Hafiz pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencari solusi penyelesaian.
“Nanti kita akan konsultasi ke MenPANRB yang membuat aturan, sekaligus solusi-solusi yang dapat diberikan,” katanya Senin, (07/10).
Selain itu, lanjut Hafiz, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKD Provinsi Jambi, Dirut RSUD dan juga perwakilan dari Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Secepatbya akan kita agendakan pertemuan bersama. Mudah-mudahan ada kelonggaran atau perubahan aturan yang dapat mengakomodir Nakes ini menjadi PPPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan pihaknya hanya menjalankan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB.
“Yang bisa masuk database itu adalah mereka yang berstatus honor daerah. Yang honor BLUD itu tidak bisa karena masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa,” kata Henrizal.
Namun demikian, katanya, para honorer BLUD tetap bisa mengikuti tes PPPK pada gelombang berikutnya.
“Nanti gelombang yang non Honorer KII mereka bisa ikut,” ujarnya.
“Aturannya begitu. Bulan hanya di Pemprov Jambi tempat lain juga begitu,” pungkasnya. (Tam).
Discussion about this post