JAKARTA, RISALAH17.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi penyelesaian permasalahan pajak di Dirjen pajak kementerian Keuangan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. “Terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 yang penahanannya dilakukan di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Oficial KPK, Senin, (03/04/2023).
Dikatakan Firli, dari data, informasi, dan keterangan yang dikumpulkan, penyidik akhirnya berkesimpilan adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka. “KPK menemukan adanya alat bukti yang cukup yaitu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Diuraikan Firli, RAT yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jendral Pajak memeiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun Tahun 2011, terang Firli, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur 1. “Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan dibidang perpajakannya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Firli, RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT.AME yang bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan. Kuat Dugaan jasa PT. AME ini digunakan oleh para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan, pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
“Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan PT. AME,” terangnya.
“Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD. 90.000 yang penerimanya melalui PT. AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” sambung Rafael.
Selain itu, lanjut Firli, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprol Golof Jakarta Selatan.
Didalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Disamping itu, penyidik juga menemukan adanya uang sebesar 32,2 Miliar yang disimpan oleh RAT dalam sapety set box di salah satu Bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika serikat, mata uang dolar singapur, dan mata uang euro.
Atas perbuatan tersebut, Firli menegaskan, RAT disangkakan melanggar pasal 12 B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis : M. Haitami
Editor : M. Haitami
Sumber : IG Oficial KPK
Discussion about this post