RISALAH17.ID, JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Jambi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi (11/7/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, Selasa mengatakan, dalam paripurna itu, Bapemperda menyampaikan enam Ranperda yang disampaikan ke pemerintah.
Beberapa ranperda itu, diantaranya, Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan.
Ranperda Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Provinsi. Ranperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ranperda Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Lanjut Amaluddin, keenam Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
“Komisi dan Bapemperda yang memprakarsai penyusunan keenam Ranperda, telah menyusun Naskah Akademik yang dilengkapi dengan Draf Ranperda,” ujarnya.
Keenam Ranperda tersebut, lanjutny, telah dibahas di internal masing- masing Komisi dan Bapemperda. Penyusunan keenam Draf Ranperda tersebut juga telah dibahas dengan stakeholder terkait, dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian teknis yang terkait dengan substansi Ranperda.
“Untuk mempertajam materi muatan, telah dilakukan kunjungan kerja berupa studi banding ke Provinsi yang telah lebih dahulu mengatur hal tersebut dan kunjungan kerja dalam Kabupaten/Kota Provinsi Jambi,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post