Sarolangun,RISALAH17.ID – Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman,S.I.K memohon maaf dan meralat atas kekeliruan dalam pernyataan Pers rilis pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur pada 15 Mei tahun 2023 lalu.
Menurutnya, kesalahan penyampaian itu terjadi dari penyebutan umur korban dan penyampaian jumlah tindak pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwasanya yang saya sebutkan pada saat tanggal 15 Mei terkait dengan masalah umur pada saat itu terucap angka 7 tahun, setelah penyidik dan Kasat Reskrim melakukan pengecekan akte korban bahwasanya korban sesuai dengan akte berusia 10 tahun lebih 6 bulan,”Kata Kapolres.
Sementara itu Dame Sibarani,SH selaku kuasa hukum terdakwa ZWS pada tanggal 4 Oktober 2023 secara langsung telah mencabut laporan terhadap pengaduannya di Paminal mabes Polri yang mana alasan mencabut pengaduan tersebut dikarenakan telah adanya berita ralat dan permintaan maaf dari Kapolres Sarolangun Imam Rachman. tentang statement penyebutan usia korban, dan ketidak profesionalan penyidik unit PPA.
“Pada Tanggal 4 Oktober 2023 saya secara langsung telah mencabut laporan terhadap pengaduan saya di Paminal mabes Polri yang mana alasan saya mencabut pengaduan tersebut adalah, dikarenakan telah adanya berita ralat dan permintaan maaf dari Bapak Kapolres Sarolangun yaitu Bapak Imam Rachman. tentang statement penyebutan usia korban, dan ketidak profesionalan penyidik unit PPA, karena hal tersebutlah yang menjadi alasan saya melakukan pengaduan ke propam mabes polri, yang telah dilakukan klarifikasi tersebut maka saya sebagai pelapor atas aduan itu mencabut pengaduan saya secara resmi pada tanggal 4 Oktober 2023 di Lantai 7 Tncc Propam Mabes Polri Jakarta.”Jelas Dame Sibarani,SH.
“Perlu diketahui pada saat pencabutan laporan ini saya telah mencabut kuasa dari klien saya Ibu Rumondang Juliana Sipahutar, yang merupakan Orang tua dari terdakwa ZWS dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, karena saya tidak sejalan dengan klien saya mengenai akhir dari putusan untuk terdakwa ZWS.”LanjutNya.
Karena itu merupakan hak mutlak dari JPU dan Hakim dalam memberikan berapa angka yang diberikan sebagai hukuman terhadap Terdakwa. oleh karena itu saya tidak mempunyai hak untuk mengintervensi terhadap akhir angka dari putusan yang dijatuhkan oleh Hakim.”Tutup Dame Sibarani,SH. (Bagas)
Discussion about this post