JAKARTA, RISALAH17.ID – Anggota Komisi VI Budhy Setiawan mempertanyakan rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimpor kereta bekas dari Jepang. Sebab, hal ini bertentangan di tengah usaha pemerintah untuk menekan impor. Di sisi lain, rencana tersebut, menurutnya, membuat sensitivitas anak perusahaan PT KAI tersebut dipertanyakan.
“Dari sudut penerapan tata kelola perusahaan, di mana anda dituntut memenuhi kehendak dariĀ stakeholder di mana di antaranya pemerintah saat ini sedang perlu menjalin sinergitas BUMN, kemudian juga pemerintah sedang perlu untuk menekan belanja impor. Di mana sensitivitas anda para direksi ini untuk mengusulkan kembali kebijakan yang saat itu dihentikan?” tanya Budhy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI, PT KCI dan PT INKA, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/23).
Budhy, dalam kesempatan tersebut pun, menyinggung kasus tindak pidana korupsi yang sempat terjadi pada proyek pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang, pada tahun 2006-2007 yang saat itu melibatkan Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), di mana Dirjen Soemino Eko Saputro mendapatkan hukuman tiga tahun penjara. “Saat itu hibah, tapi yang dikorupsi kan adalah pengirimannya, pengirimannya nilainya besar ini,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi pembelajaran agar Indonesia tidak lagi mengimpor kereta bekas. Belum lagi, rencana tersebut terkesan mendadak, sehingga menimbulkan polemik saat ini. Padahal, Indonesia sendiri sebenarnya memiliki PT INKA yang merupakan BUMN di bidang manufaktur kereta api.
“Kemudian dari sudut tanggung jawab, BUMN ini wajib memenuhi peraturan yang telah ditetapkan, kok BUMN melobi peraturan untuk bisa dibuka kembali keran impor? Sudah tau keputusannya itu disetop, di mana unsur pengelolaan GCG (Good Cooperate Governance) anda ini?” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. (*)
Sumber: dpr.go.id
Editor: M Samsu Rizal
Discussion about this post