JAMBI, RISALAH17.ID – Gubernur Jambi Al Haris mengukuhkan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jambi Tahun 2023. Pengukuhan dilaksanakan pada Rapat Kerja dan Pengukuhan TPPS Provinsi Jambi, Senin (10/4/2023) di Aula Kantor Bappeda Provinsi Jambi.
Stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia menuju SDM Unggul dan Indonesia Maju. Dan, sesuai dengan salah satu misi dalam visi Pemerintah Provinsi Jambi, Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Percepatan Penurunan Stunting dimulai pada masa prakonsepsi sampai dengan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Gubernur Al Haris mengungkapkan, TPPS berhasil menurunkan angka stunting, dimana pada Tahun 2021 sebesar 22,4% menjadi 18% di tahun 2022. Selain itu, saat ini ada 7.446 anak stunting dan 342.144 keluarga berisiko Stunting di Provinsi Jambi, yang apabila tidak ditangani dengan baik, akan menambah beban negara.
“Untuk itu, saya mengajak semua kepala pemerintahan dan lembaga di Provinsi Jambi yang tercinta ini untuk bersama-sama menjadi bpak asuh anak Stunting,” ungkap Al Haris.
“Saya berharap mereka berkoordinasi dan terus memberikan semangat pada tim di lapangan, baik tim Provinsi hingga kabupaten dan kota. Tim ini bagaimana kebawah secara masif, sehingga stunting di Jambi menurun,” Harap Al Haris.
Selain mengukuhkan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris juga mengukuhkan Sekda Provinsi Jambi sebagai Wakil Ketua Pelaksana I TPPS, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jambi sebagai Wakil Ketua Pelaksana II, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi sebagai Wakil Ketua Pelaksana III.
Semetara Ketua TP PKK Provinsi Jambi sebagai Wakil Ketua Pelaksana IV, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi sebagai Wakil Ketua Pelaksana V, Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Jambi sebagai Wakil Ketua Pelaksana VI, dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi sebagai Sekretaris TPPS. (Diskominfo/Adv)
Discussion about this post