JAMBI – Participating Interest (P1) 10 persen Hulu Migas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum berjalan untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza.
PI 10 persen tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
“Belum ada, lya agar di ingatkan bahwa sudah menjadi temuan BPK sebagai potensi pendapatan bagi Pemprov dan masalah Pi harus selesai tahun ini,” kata politisi dari Gerindra itu, Rabu (10/7/2024).
Participating interest (P1) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui Pi 10% memberikan banyak manfaat yang akan menambah pendapatan daerah. (**)
Discussion about this post