JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara mendorong adanya Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, sebab menurutnya bantuan hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
Dijelaskannya, bantuan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dalam artian bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Provinsi Jambi kedepannya
Hal tersebut diikuti dengan pernyataan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum yang dikenal dengan prinsip Equality Before The Law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Konsekuensi dari prinsip Equality Before The Law, seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum, namun juga termasuk kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice).
“Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya haruslah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Provinsi Jambi agar para penegak hukum terutama Advokat/Pengacara sebagai pemberi bantuan hukum dapat memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh Provinsi Jambi,” kata Pinto.
Kewajiban tersebut, lanjutnya, merupakan kewajiban secara normatif bagi Advokat/Pengacara sebagai Officium Nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat)
Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat di Provinsi Jambi memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, maka sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan hukum bagi setiap warga yang ada saat mereka menghadapi masalah hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender,” kata Pinto lagi. (Tam)
Discussion about this post