JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory yang memproduksi narkotika di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten.
Dalam operasi ini, BNN mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom, dalam keterangannya yang diterima InfoPublik pada Rabu (2/10/2024), menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses produksi dan distribusi narkotika tersebut.
Tersangka AD bertindak sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, BY sebagai pengendali serta FS sebagai pembeli.
Selain itu, terdapat AC yang berperan sebagai pengemas hasil produksi, JF sebagai koki atau pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF yang juga terlibat sebagai pemasok bahan sekaligus pengemas hasil jadi. Menurut BNN, para tersangka ini dikendalikan oleh narapidana berinisial BY, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara sejak 2023.
“BY, narapidana yang menjadi otak dari operasi ini, membeli mesin cetak narkotika dari seseorang berinisial IS dan menjalankan produksi di rumah mewah yang dimilikinya,” ujar Kepala BNN.
Selain mengamankan 10 tersangka, BNN juga menyita berbagai alat dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi PCC. Barang-barang tersebut termasuk Paracetamol seberat 1.400.750 gram, Caffeine 427.000 gram, serta berbagai bahan lain seperti Methanol, Tramadol, dan Magnesium Stearat.
Menurut JF, salah satu tersangka yang berperan sebagai pemasak, ia telah memproduksi sekitar 6.900.000 butir narkotika jenis PCC sejak Juli 2024.
Total barang bukti yang diamankan di rumah produksi serta yang akan didistribusikan mencapai 971.000 butir. Harga pasaran pil PCC tersebut diperkirakan sekitar Rp150.000 per butir, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp145,65 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (***)
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post