RISALAH17.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (1/2/2024).
Lanjut Ali, pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.
Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.
“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.SCC. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post