RISALAH17.ID, JAKARTA – Dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak guna menjaga kelangsungan pembangunan nasional, PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) mengedukasi nasabah melalui melalui webinar edukasi pajak.
Kegiatan edukasi yang berlangsung pada Selasa (30/1/2024) membahas tentang penerapan tarif baru pajak karyawan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dihadiri lebih dari 177 peserta.
Dalam kegiatan itu turut disosialisasikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi sehingga nasabah pemilik usaha lebih mudah dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang baru.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, pajak memberikan kontribusi yang dominan dalam penerimaan negara di APBN hingga mencapai 70 persen.
Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan sosialisasi penerapan ketentuan pajak ini merupakan bentuk kegiatan edukasi BCA Syariah dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada nasabah. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi nasabah untuk berdiskusi dengan ahlinya.
“Harapan kami pengetahuan nasabah terhadap tata kelola pajak dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan bisnisnya sehingga pada akhirnya berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi,” kata Pranata.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, BCA Syariah mengundang Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Dian Anggraeni sebagai narasumber. Kolaborasi BCA Syariah dan Dirjen Pajak melalui kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari komitmen BCA Syariah dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan dan kesadaran pajak bagi nasabah.
Tujuan dari penerapan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ini adalah memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan pajak. Selain itu, peraturan baru ini juga memudahkan pegawai untuk melakukan pengecekan atas pemotongan pajak yang telah dilakukan.
Dengan demikian, hal itu dapat mewujudkan sistem administrasi pajak yang efektif, efisien dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.
“Kami berharap edukasi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Seperti yang kita ketahui manfaat pajak yang dibayarkan bukan hanya digunakan untuk kepentingan negara saja melainkan juga untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan belanja negara di segala bidang,” pungkas Pranata. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post