RISALAH17.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2023.
Perubahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan terkini dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan dinamika perkembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan, dalam konteks pelayanan kapal wisata dan kapal pesiar asing, perubahan ini bertujuan memberikan pedoman yang lebih akurat dan mendukung konsep homeport di Indonesia.
“Dengan konsep ini, kapal pesiar asing akan menggunakan pelabuhan di Indonesia sebagai basis awal dan akhir perjalanan mereka. Harapannya, hal ini akan membawa dampak positif signifikan bagi ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata,” ujarnya dalam keterangan yang diperoleh pada Jumat (26/1/2024).
Sebagai informasi, pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah pihak terkait agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, PT Pelindo, juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
“Pentingnya perubahan regulasi ini tidak hanya sejalan dengan tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global. Perubahan ini diharapkan memberikan arah yang lebih jelas dan relevan, memastikan kepentingan semua pihak terjamin seiring dengan dinamika perkembangan di lapangan,” ujar Capt. Hendri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara menjelaskan, dalam pelaksanaan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022 ini, kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan masyarakat sangatlah krusial.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap berkomitmen agar perubahan regulasi ini menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor pariwisata dan transportasi laut ke depannya.
Terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata, serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangkatan di dalam negeri.
Adapun usulan revisi pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia, dan wajib memenuhi perizinan yang meliputi izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.
“Dan pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri, dengan syarat memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi,” tambah Rifanie.
Lebih lanjut, perlu didalami karakteristik kapal, kebutuhan layanan, pengembangan infrastruktur, serta dampak ekonomi dan pariwisata untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Pemahaman ini tidak hanya terbatas pada tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global.
Rifanie menjelaskan, revisi ini juga merupakan upaya Pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.
“Pelabuhan Benoa saat ini sudah menjadi homeport dan ada 14 lokasi lain yang berpotensi menjadi homeport apabila aturan ini sudah diresmikan,” ungkapnya.
Revisi Permenhub ini diharapkan akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, dapat meningkatkan kualitas dan daya saing kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post