RISALAH17.ID, SAROLANGUN – Penjabat Sekda Sarolangun Dedy Hendry mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mempercepat penyelesaian penggunaan Uang Persediaan (UP). Dedy Hendry menjelaskan bahwa seluruh SKPD telah diingatkan untuk memenuhi persyaratan dalam pencairan dana UP.
“UP sebenarnya kita sudah ingatkan semua SKPD segera selesaikan, ada 11 item yang harus dipenuhi,” kata Dedy Hendry pada Senin (22/1/24).
Dedy Hendry juga menyebut bahwa penggunaan dana UP kini sudah diperbolehkan, dan ia menganjurkan SKPD untuk menyelesaikan persyaratan yang diperlukan. Setelah persyaratan selesai, tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan UP.
“Jadi tinggal bagaimana SKPD mengajukan percepatan. Sebelum menggunakan UP itu, SKPD diwajibkan untuk menginput kegiatan ke aplikasi milik pemerintah,” jelasnya.
Penggunaan dana UP juga telah ditandatangani oleh Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, dan sejauh ini baru satu SKPD yang telah mengajukan pencairan UP.
“DPA nya diselesaikan. Kemudian perhitungan-perhitungan, kalau SK UP sudah ditandatangani pak Bupati artinya sudah boleh jalan,” tambahnya. (*).
Sumber: IKP Diskominfo Sarolangun
Discussion about this post