RISALAH17.ID, JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para pelaut Indonesia untuk cermat dalam memilih perusahaan tempat mereka akan bekerja di luar negeri maupun agen penyalur di tanah air.
“Saya imbau agar para pelaut untuk cermat dalam memilih perusahaan tempat mereka bekerja di luar negeri maupun agen penyalur di tanah air,” ujar Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt Maltus J. Kapistrano sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (19/1/2024) guna meminimalisir potensi terjadinya permasalahan yang dihadapi pelaut Indonesia dikemudian hari saat bekerja di atas kapal.
Selain mengingatkan untuk mengecek terlebih dahulu perusahaan atau agen tempat pelaut akan bekerja apakah bermasalah atau tidak, ia juga meminta agar para pelaut Indonesia memastikan juga agen/tempat bekerja memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Selanjutnya, Capt Maltus juga mengajak para pelaut untuk melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut apabila menemukan adanya perusahaan/agen yang tidak terdaftar atau tidak memiliki SIUPPAK.
Adapun SIUPPAK menurutnya adalah sebuah dokumen yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk bisa merekrut awak kapal dan pelaut. Tanpa surat izin ini maka bisa dipastikan pemilik usaha tidak akan mempunyai izin untuk menempatkan awak kapalnya.
SIUPPAK ini sifatnya wajib mengingat surat edaran mengenai pembuatan SIUPPAK juga sudah disebarkan. Terlebih tujuan dari pembuatan surat perizinan ini adalah demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pelaut yang tercantum di perjanjian kerja Laut dan Collective Bargaining Agreement (CBA).
“Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada seluruh pelaut yang akan bekerja di atas kapal agar sebelum bekerja/direkrut memastikan perusahaan/agen penyalur memiliki izin usaha (SIUPPAK). Hal ini dapat dipastikan melalui website dokumenpelaut.dephub.go.id,” imbuh Capt Maltus.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menerima laporan dari salah seorang pelaut Indonesia bernama Pery Rusniawan, Nakhoda TB. Sea Grandeur, yang saat ini bekerja di perusahaan Al Jazeera Shipping Co. W.L.L, Bahrain.
Lewat laporan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Atase Perhubungan KBRI Riyadh tertanggal 5 Januari 2024 lalu, menyatakan bahwa pelaut Indonesia tersebut mendapatkan kendala saat bekerja di atas kapal dan meminta bantuan untuk dapat dimediasi atau dipulangkan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami mengundang PT Cleon Obor Samudra selaku perusahaan/agen pengirim, Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), serta Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) untuk bersama-sama membahas penyelesaian laporan dimaksud,” kata Capt. Maltus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kemenhub beberapa waktu lalu, diketahui bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh perusahaan tempat pelaut tersebut bekerja, dan saat ini pelaut tersebut masih tetap bekerja di atas kapal sampai dengan kontrak kerja berakhir pada Februari 2024.
“Oleh karena itu kami meminta agen menginformasikan kepada pelaut tersebut agar segera membuat Statement of Fact (SOF) yang menyatakan permasalahan telah dapat diselesaikan dan mengirimkannya ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” jelas Capt Maltus.
Pihaknya memastikan bahwa Ditjen Hubla Kemenhub senantiasa berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesejahteraan pelaut Indonesia, salah satunya dengan cara membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaut saat bekerja di atas kapal.
“Kemenhub menerima laporan dari para pelaut, baik itu soal keselamatan, kesejahteraan ataupun pemenuhan hak-hak pelaut selama bekerja di atas kapal dan berupaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” tutup Capt Maltus. (*).
Discussion about this post