RISALAH17.ID, JAKARTA – Sinergi bersama Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemantauan persidangan perkara pemilu menjadi angin segar bagi KPU sendiri. Hal itu diungkapkan, Sigit Joyowardono mewakili KPU, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (22/1/2024).
“Saya merasa tenang karena diawasi oleh KY. Yang utama perkara memang harus ditangani hakim karier khusus yang berpengalaman tiga tahun jika tersedia. Kami berterima kasih telah membantu sehingga persidangan berlangsung adil dan jujur, harapan dapat segera di laksanakan,” harap Sigit.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto menyoroti, pemantauan persidangan tetap tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kemerdekaan hakim dalam memutus.
“Pemantauan persidangan ini adalah upaya bersama-sama menjadikan kekuasaan peradilan untuk merdeka, tentu hakim diberikan pembekalan juga imbauan untuk hati-hati dalam menanganinya, seperti tetap pada rambu-rambu contohnya penyelesaian paling lama tujuh hari kerja sejak pelimpahan. Jangan sampai pidana ini menjadi hiruk pikuk ketidakpastian pemilu. Memang hasil dari proses persidangan ini harus ada sanksi pidananya, tetapi sanksi pidana tidak boleh menggangu tahapan pemilu,” jelas Suharto.
Parulian P. Aritonang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjelaskan, baik masyarakat sipil, pemuda, dan akademisi memiliki peran dan omitmen dalam proses pemilu agar terselenggara sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
“Memang butuh keterlibatan semua pihak meski benteng terakhirnya ada di Mahkamah Agung. Masyarakat menekan dengan kemauan sendiri, tetapi integritas peradilan harus dipertahankan. Kita berharap besar pada hakim, namun benteng terakhir kedua adalah KY. KY juga perlu siap menangani laporan dengan cepat menyesuaikan dengan peraturan penyelesaian perkara pemilu di pengadilan yang singkat. KY harus harus mampu bertindak tegas hakim agar keadilan terasa dalam pemilu, sedangkan kami di universitas menjadi moral guide dengan mengambil peran netral dan aktif memantau baik di tingkat pertama ataupun di tingkat banding,” harap Parulian.
KY menyelenggarakan diskusi publik bertema “Peranan Lembaga dan Organisasi terhadap Permasalahan Hukum yang Muncul dalam Proses Pemilu dan Pemilihan” di Jakarta. Diskusi ini secara garis besar membahas mengenai mekanisme pananganan dan penyelesaian perkara pemilu yang melibatkan Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, diskusi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil, pemuda, dan akademisi yang diwakili Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) agar dapat berperan aktif dalam pemantauan persidangan perkara pemilu. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post