RISALAH17.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, BS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (18/1/2024).
Kemudian, terhadap BS langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar Maret sampai dengan November 2018, diduga tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” kata Kuntadi.
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.
Sehingga, kata Kuntadi, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
Hal ini mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya, menyatakan seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” kata Kuntadi.
Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post