RISALAH17.ID, JAKARTA – Tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Melalui keterangan resminya Selasa (17/1/2024), Kemenkes menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi named dan nakes pascapenerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP named dan nakes. UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP,” seperti yang dikutip InfoPublik.
Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Penyelenggaraan perizinan named dan nakes diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuannya antara lain, Permohonan dan Perpanjang SIP named dan nakes yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat named dan nakes menjalankan praktiknya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlaku named dan nakes yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Named dan nakes yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi named dan nakes yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
“Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun,” seperti kutipannya lagi.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik lima tahun, named dan nakes telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan. (*).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post