RISALAH17.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.
Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Di hadapan Ketua MK Suhartoyo, tiga anggota MKMK mengucapkan sumpah. Adapun tiga anggota MKMK dimaksud yaitu Ridwan Mansyur yang mewakili unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang di bidang hukum. Ketiga anggota MKMK ini akan bekerja dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pembentukan MKMK secara permanen menjadi prioritas. Sehingga keterpilihan para anggota MKMK tidak hanya sebagai lembaga pengawas para hakim saat ada laporan sebagaimana dipahami publik. Namun dalam perspektif luas MKMK juga harus dapat menjembatani kepada publik, hal-hal yang telah dilakukan MK untuk kebaikan masyarakat.
“Sehingga ada sebentuk timbal balik yang dilakukan MKMK pada MK, baik itu berupa perubahan yang perlu dilakukan dan/atau mempertahankan yang sudah baik di MK. Dengan demikian, terbangun komunikasi timbal balik yang dapat membawa MK pada kondisi yang lebih baik,” kata Suhartoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (9/1/2024).
Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.
Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum. (InfoPublik).
Discussion about this post