RISALAH17.ID, JAKARTA – Sepasang Siamang (Symphalangus Syndactylus) bernama Jon (Jantan, tujuh tahun empat bulan) dan Cimung (betina, lima tahun sembilan bulan) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) dan The Aspinall Foundation–Indonesia Programme (TAF–IP) di Suaka Margasatwa (SM) Isau-Isau, Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
“Tujuan utama program pelepasliaran ini adalah untuk meningkatkan populasi Siamang di habitatnya. Harapannya, kedua siamang tersebut mampu beradaptasi dan berkembang biak di SM Isau-Isau seperti beberapa pasangan yang telah dilepasliarkan sebelumnya,” ujar Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (25/12/2023).
Ujang menjelaskan, kedua Siamang merupakan satwa hasil penyerahan secara sukarela oleh warga Bandung, Jawa Barat, pada 18 Juni 2019 lalu yang kemudian ditranslokasikan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang.
Setelah menjalani proses rehabilitasi dan rangkaian pemeriksaan kesehatan, kedua satwa dilindungi tersebut dinyatakan dalam kondisi siap dan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.
“Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa,” jelasnya.
Sementara itu, Manajer PRS Punti Kayu, Indah Winarti, mengatakan, tim monitoring dari BKSDA Sumsel dan TAF–IP akan memantau perkembangan harian kedua Siamang tersebut dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama enam bulan ke depan.
Sebab, Siamang yang pernah dipelihara perlu proses panjang, yang meliputi rehabilitasi, pelepasliaran, dan monitoring sampai bisa hidup alami kembali.
“Jadi kami berharap kita semua bisa bersama-sama menjaga Siamang lestari dengan tidak mengurungnya sebagai peliharaan. Bangga itu tidak usah memelihara,” kata Indah.
Sekedar informasi, program kerjasama konservasi primata endemik Sumatera antara Direktorat Jenderal, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan TAF–IP sudah berjalan sejak tahun lalu.
Siamang merupakan salah satu satwa primata yang di Indonesia hanya dapat dijumpai di Pulau Sumatera.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi. (InfoPublik).
Discussion about this post