Sarolangun,RISALAH17.ID – Penertiban aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Oleh tim gabungan dari polres sarolangun, penertiban tersebut dilakukan di RT-02 Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.”Selasa 05/12/23.
Kegiatan Pengecekan Lokasi yang diduga tempat aktifitas PETI ini di mulai pada pukul.11.00 wib, pada saat dilakukan pengecekan Ternyata di temukan adanya aktifitas penambangan emas yang terletak di aliran sungai batang asai tepatnya di RT-02 Kelurahan Gunung Kembang Kabupaten Sarolangun.
Kapolsek kota Sarolangun Iptu.Dwiyatno melalui wakapolsek nya yang di dampingi oleh kanit tipidter polres sarolangun membenarkan di lokasi pengecekan tersebut di temukan adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kemudian para personel polres sarolangun segera mengamankan pelaku PETI yaitu: Samsul Bahri (30) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun. Setelah di amankan pelaku dan barang bukti berupa beberapa alat penambangan emas tersebut di serahkan ke Unit Tipidter untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Satreskrim polres sarolangun melakukan pemasangan spanduk (Larang Aktifitas Peti) di lokasi bekas penambangan emas tanpa izin ini, kegiatan yang dilakukan ini berjalan dengan lancar dan kondusif.
Penulis: Bagas Setiawan
Discussion about this post